Senin, 14 Desember 2009

Setoran modal PT

Setoran Modal Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas setoran atas modal dapat dilakukan dalam bentuk:
1) uang tunai dan/atau

2) bentuk lain selain uang tunai (inkind)
· Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain penilaian setoran ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
· Penyetoran Modal dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan penyetoran saham tersebut.
· Penyetoran dalam bentuk tagihan tertentu yang dimaksud bentuk tagihan tertentu adalah setiap bentuk tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena :
a. perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b. perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari suatu pihak, di mana perseroan telah menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang; atau
c. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang dari perseroan telah melakukan kewajibannya membayar lunas utang perseroan.
Penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar