Rabu, 09 September 2009

Surat Tanah

SURAT TANAH

Pada pembicaraan sehari-hari kita sering mendengar istilah tanah milik sebagai contoh tanah milik Amir, tanah milik Budi namun apakah kita mengerti bagaimanakah kedudukan hak atas tanah milik Amir atau Budi tesebut?.

Pengakuan Hak Atas Tanah
Pengakuan Amir sebagai pemilik tanah sebagaimana disebutkan diatas harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat dihadapan hukum. lalu Apakah bukti tersebut.

Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPA untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendaftaran tanah ini logikanya seperti anda bersekolah. artinya anda bisa saja memperoleh pengetahuan tanpa menempuh bangku sekolah dan diakui oleh teman dan kerabat anda bahwa anda mempunyai pengetahuan tapi bagaimana dengan orang lain yang sama sekali tidak mengenal anda bagaimana anda membuktikannya? Nah makanya pemerintah mengatur pendaftaran tanah sebagaimana sekolah yang akan mengeluarkan ijasah namun dalam hal tanah akan dikeluarkan Sertipikat Hak Atas Tanah.

Dalam Pasal 19 Ayat (2) UUPA disebutkan bahwa pendaftaran tanah meliputi:

a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
b. Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak , yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dari pasal tersebut diatas dapat diuraikan sebagai berikut:

Pengukuran , perpetaan dan pembukuan tanah
Pada contoh tanah milik Amir diatas dimana Amir belum melakukan pendaftaran tanahnya luas tanah bersifat relative artinya Amir bisa saja mengaku bahwa tanahnya seluas 1.000 m2 atau 500 m2. Karena itulah perlu seorang ahli dan bersifat objektiv serta memiliki kewenangan dalam menentukan luas tanah sehingga luas tanah menjadi jelas bagi semua pihak.

Pendaftaran Hak Atas Tanah
Setelah dilakukan pengukuran maka dilakukan pendaftaran hak atas tanahnya dan jika terdapat peralihan hak atas tanah contoh jual beli maka perbuatan pengalihan tanah tersebut perlu didaftarkan juga.

Pemberian surat-surat tanda bukti hak , yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.