Selasa, 26 Mei 2009

Pemindahan Saham dan Saham Sebagai Jaminan (Gadai dan Fidusia)

TENTANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT)

Secara umum saham berarti bukti kepemilikan terhadap sebuah perseroan. Saham memberi hak kepada pemiliknya untuk :
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi
Dalam hal 1 saham dimiliki oleh lebih dari satu orang , hak yang timbum dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

Daftar Pemegang Saham
Direksi perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham yang memuat sekurang-kurangnya :
nama dan alamat pemegang saham
jumlah,nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham.
Jumlah yang disetor atas setiap saham
Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersbut
Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain

Pemindahan Hak Atas Saham
Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pengcattan pemindahan hak.

Dalam anggaran dasar biasanya diatur mengenai pemindahan hak atas saham oleh karena itu bila anggaran dasar mengatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham yaitu:
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tetentu atau pemegang saham lainnya
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan dan atau
Adanya keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sebagai contoh untuk perusahaan PMA dan PMDN pengalihan saham harus mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Agunan Saham melalui Gadai Saham dan Fidusia
Saham merupakan kebendaan bergerak dan saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jamuinan fidusia tetap berada pada pemegang saham. Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yagn telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus.

PT sebagai badan hukum

PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BADAN HUKUM

Dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 disebutkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku apabila persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Lalu kapan perseroan memperoleh status badan hukum ?
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang nomor 40 tahun 2007 Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Dari uraian diatas berarti Perseroan yang belum memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan (atau dalam praktek PT yang hanya punya akta pendirian dari notaris saja) pemegang sahamnya bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar PT

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan yang berlaku. Persyaratan tersebut pada umumnya menyangkut :
a) Jumlah kehadiran dalam rapat
b) Jumlah suara yang setuju dalam rapat
Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM . Perubahan anggaran dasar tertentu tersebut meliputi :
nama perseroan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
jangka waktu berdirinya perseroan
besarnya modal dasar
pengurangan modal ditempatkan dan disetor dan/atau
status perseroan yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya
Perubahan anggaran dasar selain tersebut diatas cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM .
Perubahan harus dinyatakan dalam akta notaris.
Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari .
Jangka waktu permohonan kepada menteri.
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat anggaran dasar tersebut ketentuan tersebut berlaku juga bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar. Setelah lewat batas waktu 30 hari permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Komentar
Saya sangat setuju dengan adanya pembatasan waktu dalam hal menyatakan atau memuat keputusan rapat umum pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar dalam akta notaris, namun demikian pembatasan jangka waktu untuk memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM dirasakan sangat singkat hal ini mengingat ketentuan tersebut berlaku juga untuk perusahaan penanam modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Padahal dalam hal tertentu untuk perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PMDN dan PMA selain harus mendapat persetuan dari Menteri Hukum dan HAM RI juga harus mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Karena itu diharapkan terdapat perubahan jangka waktu yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 perihal persetujuan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan HAM khusus untuk PMDN dan PMA.

Pemakaian Nama PT

Permakaian Nama Perseroan Terbatas

Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
1) telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.
2) bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
3) sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah , atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan
4) tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
5) terdiri atas angka atau rangkaian angka , huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata ; atau
6) mempunyai arti sebagai perseroan , badan hukum, atau persekutuan perdata.

Nama perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat PT
Dalam hal perseroan terbuka ditambahkan kata singkatan Tbk.

Persetujuan Nama PT.
Pemakaian nama PT harus diajukan kepada Menteri Hukum dan Ham untuk mendapat persetujuan