Senin, 14 Desember 2009

surat keterangan asal

SURAT KETERANGAN ASAL (Certifikate of Origin)
dan
Generalized System Preference(GSP)
SKA adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan daam perjanjian bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak Negara tertentu , wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah Negara tertentu tersebut yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal , dihasilkan dan atau diolah di Indonesia .
SKA berhubungan dengan preferensi , mengenai preferensi ini terdapat 2 (dua bentuk )
1. Pengaturan perdagangan preferensi (seperti Generalized System Preference/GSP)
2. Pengaturan Perdagangan Regional (AFTA, NAFTA) yang berlaku timbal balik.
GSP adalah suatu sIstem dimana Negara pemberi preferensi memberikan preferensi berupa penurunan atau pembebasan bea masuk terhadap barang-barang tertentu yang berasal dari Negara-negara berkembang (penerima preferensi).
GSP diawali pada United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) ke 1 tahun 1964 di Jenewa . Dasar pemikiran dengan tariff Internasional yang sama berlaku bagi semua Negara maka Negara berkembang tidak dapat bersaing dengan produk dari Negara maju yang karenanya tidak mendukung pertumbuhan ekonomi Negara berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar