Selasa, 09 Maret 2010

RPTKA

TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHANRENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)

Pemberi kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing ( TKA) harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal 43 Undang-undang nomor 13 tahun 2003)
RPTKA sekurang-kurangnya memuat keterangan
a. Alasan penggunaan tenaga kerja asing
b. Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan
c. Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing
d. Penunjukan tenaga kerja warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA pemberi kerja harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA secara tertulis serta melampirkan :
a. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi
b. Surat Ijin Usaha dari Instansi yang berwenang
c. Akta pengesahan sebagai badan hukum bagi perusahaan yang berbadan hukum
d. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
e. NPWP
f. Bagan struktur organisasi perusahaan
g. Copy surat penunjukan TKI sebagai pendamping
h. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan yang masih berlaku
i. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
Catatan:
(perihal Wajib Lapor Ketenagakerjaan akan dijelaskan dalam tulisan lain)

Formulir RPTKA memuat :

a. Identitas pemberi kerja
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam sturktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan ;
c. Besarnya upah TKA yang akan dibayarkan
d. Jumlah TKA
e. Uraian Jabatan dan persyaratan Jabatan TKA
f. Lokasi Kerja
g. Jangka waktu penggunaan TKA
h. Penunjukan WNI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan
i. Rencana Program Pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia
PENGAJUAN RPTKA
Permohonan RPTKA disampaikan kepada Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri melalui Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja. Dirjen atau Direktur akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA .
Penerbitan Surat Keputusan Diatas dilakukan oleh :
a. Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA 50 (lima puluh ) orang atau lebih
b. Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 (lima puluh) orang.
JANGKA WAKTU RPTKA
RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam Negeri.
RPTKA digunakan sebagai dasar untuk mendapat kan Ijin Mempekerjakan TKA




Minggu, 07 Maret 2010

legalisasi dokumen untuk keluar negeri

LEGALISASI DOKUMEN UNTUK DIPERGUNAKAN DI LUAR NEGERI
1. Dokumen yang dibawa ke luar negeri harus dilegalisir oleh Notaris di Indonesia. ( di waarnerking)


2. Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia harus diterjemahkan dulu ke bahasa Inggris atau bahasa Negara tujuan oleh penerjemah resmi / tersumpah dan baru dilegalisasi oleh Notaris.

Catatan:
Penerjemah tersumpah harus terdaftar di Departemen Hukum dan HAM

3. Setelah itu, dokumen tersebut di bawa ke Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi.

Catatan:
· Untuk dokumen yang merupakan salinan akta notaris dapat langsung dibawa ke Departemen Hukum dan HAM. Setelah diterjemahkan
· Untuk Buku Nikah perlu legalisasi di Departemen Agama

4. dokumen yang telah dilegalisasi oleh Departemen Hukum dan HAM di legalisasi lagi di Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri”

5. Dari Deplu, pemohon harus membawa dokumen itu ke Kedutaan Besar negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan legalisasi. Sampai disini, proses dokumen di Indonesia selesai,



ShoutMix chat widget

Kamis, 04 Maret 2010

BIDANG USAHA TIDAK WAJIB AMDAL

BIDANG USAHA TIDAK WAJIB AMDAL
Bagi Usaha yang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) .
Istilah yang penting dalam UKL dan UPL adalah PEMRAKARSA
Siapakah Pemrakarsa ?
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan
Pengajuan Formulir Isian UKL dan UPL
Pengajuan Formulir Isian UKL dan UPL kepada:
· Instansi yang bertanggung jawab dibidang pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota apabila usaha atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/kota
· Instansi yang bertanggung jawab dibidang pengelolaan Lingkungan Hidup Propinsi apabila usaha atau kegiatan berlokasi pada lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten/kota
· Instansi yang bertanggung jawab dibidang pengelolaan Lingkungan Hidup apabila usaha atau kegiatan berlokasi pada lebih dari 1 (satu) propinsi.

ShoutMix chat widget
PERUSAHAAN SUDAH BEROPERASI TIDAK PUNYA AMDAL /UKL DAN UPL
Kewajiban Memiliki DPPL
Bagi perusahaan yang sudah berjalan namun tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL /UKL dan UPL) wajib menyusun DPPL.
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( DPPL)
DPPL adalah suatu dokumen yang berisi :
· informasi dan data mengenai suatu usaha dan/atau kegiatan serta
· Kajian evaluasi tentang dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan terhadap lingkungan hidup serta
· Memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Jadi dalam DPPL terdapat 3 faktor penting seperti yang disebutkan diatas.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen berupa :
· Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau
· Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

PENYUSUN DPPL
Penyusun DPPL wajib memiliki :
· Sertifikat Pelatihan Penyusun AMDAL dan
· Memiliki Pengetahuan di bidang rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji
By : Hendra wijaya
ndrajaya@gmail.com

ShoutMix chat widget
PERUSAHAAN SUDAH BEROPERASI TIDAK PUNYA AMDAL /UKL DAN UPL
Kewajiban Memiliki DPPL
Bagi perusahaan yang sudah berjalan namun tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL /UKL dan UPL) wajib menyusun DPPL.
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( DPPL)
DPPL adalah suatu dokumen yang berisi :
· informasi dan data mengenai suatu usaha dan/atau kegiatan serta
· Kajian evaluasi tentang dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan terhadap lingkungan hidup serta
· Memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Jadi dalam DPPL terdapat 3 faktor penting seperti yang disebutkan diatas.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen berupa :
· Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau
· Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

PENYUSUN DPPL
Penyusun DPPL wajib memiliki :
· Sertifikat Pelatihan Penyusun AMDAL dan
· Memiliki Pengetahuan di bidang rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji
By : Hendra wijaya
ndrajaya@gmail.com

ShoutMix chat widget

Minggu, 10 Januari 2010

BUKU bAGUS UNTUK PENGUSAHA


Brian Tracy
Getting Rich Your Own Way atau menjadi kaya dengan cara anda sendiri


ShoutMix chat widget