Minggu, 27 Desember 2009

KTP Orang Asing

KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ORANG ASING
Apakah anda sudah mendengar ada KTP dan KK untuk Orang Asing ?
Bagi sebagian besar dari kita mungkin terdengar aneh ada KTP Orang Asing karena sebagian besar kita hanya mengetahui bukti identitas Orang Asing adalah Pasport . Untuk mengetahui mengapa Orang Asing memiliki KTP ada baiknya kita melihat dulu beberapa istilah yang terdapat di peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang bertempat tingal di Indonesia .
Nah dari uraian diatas kita mengetahui bahwa yang termasuk Penduduk adalah juga Orang Asing. Orang Asing yang dimaksud disini adalah bukan WNI
KAPAN ORANG ASING MEMILIKI KTP
Orang Asing memiliiki KTP bila telah memperoleh Izin Tinggal Tetap sebagaimana uraian yang terdapat dalam uraian di Pasal 21 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 yaitu:
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada instansi Pelaksana paling lambat 14 hari (empat belas hari) sejak diterbitkannya Izin Tinggal Tetap. Berdasarkan laporan tersebut Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP .
SANKSI
Apabila terjadi pelampauan waktu laporan perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap maka dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) sebagaimana uraian yang terdapat dalam uraian di Pasal 89 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 yaitu:
(1) Setiap Penduduk dikenakan sanksi administrative berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa dalam hal
e. Perubahan Status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar