Minggu, 27 Desember 2009

ALIH STATUS DARI IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP

ALIH STATUS DARI IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP

Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada Orang Asing yang diajukan oleh Penjaminnya setelah berada di Wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut-turut.
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing dalam rangka
a. menanamkan modal
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka
c. top manajer pada perusahaan yang padat karya dan padat modal
d. melaksanakan tugas rohaniawan
e. menggabungkan diri dengan suami warga Negara Indonesia
f. menggabungkan diri dengan suami pemegang Izin Tinggal Tetap
g. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagai anak yang belum berumur 18 (delapan belas ) tahun dan belum kawin
h. repatriasi
i. hal-hal lain yang bermanfaat bagi pembangunan nasional dan hal-hal lain yang berkaitan dengan factor kemanusiaan.

Permohonan Alih Status
Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh
· orang asing yang bersangkutan,
· kuasanya, atau
· sponsornya
kepada Direktur Jendral Imigrasi melalui Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan:
a. Surat Permintaan dari yang bersangkutan , kuasanya atau sponsornya ;
b. Pasport yang bersangkutan
c. Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
d. Rekomendasi dari instasi yang berwenang
e. Pas foto
f. Akta Perkawinan atau surat nikah yang bersangkutan dan paspor, Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku milik sendiri bagi pemohon yang menggabungkan diri dengan suami pemegang Izin Tinggal Tetap
g. Akta Kelahiran yang bersangkutan , Paspor dan Izin Tinggal Tetap orang Tuanya yang masih berlaku bagi anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri atau mengikuti orang tuanya pemegang Izin Tinggal Tetap
h. Bukti –bukti yang menunjukan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi yang hendak memperoleh kembali warga Negara Indonesia.

Permintaan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian lalu kemudian diteruskan kembali kepada Direktur Jendral Imigrasi disertai saran dan pertimbangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar