Minggu, 27 Desember 2009

Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA

SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL WARGA NEGARA ASING
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal yang berencana bertempat tinggal di wilayah RI wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas . Berdasarkan laporan tersebut instansi pelaksana menerbitkan Izin Tinggal Terbatas .
· Surat Keterangan Tempat Tinggal wajib dibawa pada saat bepergian
· Surat Keterangan Tempat Tinggal disesuaikan masa berlaku dengan Izin Tinggal Terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar