Minggu, 27 Desember 2009

ALIH STATUS DARI IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP

ALIH STATUS DARI IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP

Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada Orang Asing yang diajukan oleh Penjaminnya setelah berada di Wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut-turut.
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing dalam rangka
a. menanamkan modal
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka
c. top manajer pada perusahaan yang padat karya dan padat modal
d. melaksanakan tugas rohaniawan
e. menggabungkan diri dengan suami warga Negara Indonesia
f. menggabungkan diri dengan suami pemegang Izin Tinggal Tetap
g. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagai anak yang belum berumur 18 (delapan belas ) tahun dan belum kawin
h. repatriasi
i. hal-hal lain yang bermanfaat bagi pembangunan nasional dan hal-hal lain yang berkaitan dengan factor kemanusiaan.

Permohonan Alih Status
Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh
· orang asing yang bersangkutan,
· kuasanya, atau
· sponsornya
kepada Direktur Jendral Imigrasi melalui Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan:
a. Surat Permintaan dari yang bersangkutan , kuasanya atau sponsornya ;
b. Pasport yang bersangkutan
c. Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
d. Rekomendasi dari instasi yang berwenang
e. Pas foto
f. Akta Perkawinan atau surat nikah yang bersangkutan dan paspor, Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku milik sendiri bagi pemohon yang menggabungkan diri dengan suami pemegang Izin Tinggal Tetap
g. Akta Kelahiran yang bersangkutan , Paspor dan Izin Tinggal Tetap orang Tuanya yang masih berlaku bagi anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri atau mengikuti orang tuanya pemegang Izin Tinggal Tetap
h. Bukti –bukti yang menunjukan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi yang hendak memperoleh kembali warga Negara Indonesia.

Permintaan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian lalu kemudian diteruskan kembali kepada Direktur Jendral Imigrasi disertai saran dan pertimbangannya.

Alih Sponsor WNA

TENTANG SPONSOR TENAGA KERJA ASING
Hal yang sangat penting dalam mendatangkan tenaga kerja asing adalah keharusan adanya SPONSOR atau pihak yang mendatangkan tenaga kerja asing tersebut ke Indonesia (biasanya pemberi kerja)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah,Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
Sponsor adalah
(1) orang perorangan atau
(2) perusahaan , atau
(3) Badan Usaha , atau
(4) Yayasan , atau
(5) Organisasi , atau
(6) instansi, atau

Yang mendatangkan , menjamin dan bertanggung jawab terhadap hal ikhwal keberadaan Orang Asing selama di wilayah Indonesia sampai dengan pemulangannya ke Negara asal atau keluar Negara Republik Indonesia .

BERALIH SPONSOR
Dalam halo rang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas beralih Sponsor atau beralih jabatan dari instansiyang berwenang , permintaan Izin Tinggal Terbatas orang asing tersebut diperlakukan seperti permintaan Izin Tinggal Terbatas Baru.

Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA

SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL WARGA NEGARA ASING
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal yang berencana bertempat tinggal di wilayah RI wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas . Berdasarkan laporan tersebut instansi pelaksana menerbitkan Izin Tinggal Terbatas .
· Surat Keterangan Tempat Tinggal wajib dibawa pada saat bepergian
· Surat Keterangan Tempat Tinggal disesuaikan masa berlaku dengan Izin Tinggal Terbatas

KTP Orang Asing

KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ORANG ASING
Apakah anda sudah mendengar ada KTP dan KK untuk Orang Asing ?
Bagi sebagian besar dari kita mungkin terdengar aneh ada KTP Orang Asing karena sebagian besar kita hanya mengetahui bukti identitas Orang Asing adalah Pasport . Untuk mengetahui mengapa Orang Asing memiliki KTP ada baiknya kita melihat dulu beberapa istilah yang terdapat di peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang bertempat tingal di Indonesia .
Nah dari uraian diatas kita mengetahui bahwa yang termasuk Penduduk adalah juga Orang Asing. Orang Asing yang dimaksud disini adalah bukan WNI
KAPAN ORANG ASING MEMILIKI KTP
Orang Asing memiliiki KTP bila telah memperoleh Izin Tinggal Tetap sebagaimana uraian yang terdapat dalam uraian di Pasal 21 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 yaitu:
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada instansi Pelaksana paling lambat 14 hari (empat belas hari) sejak diterbitkannya Izin Tinggal Tetap. Berdasarkan laporan tersebut Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP .
SANKSI
Apabila terjadi pelampauan waktu laporan perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap maka dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) sebagaimana uraian yang terdapat dalam uraian di Pasal 89 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 yaitu:
(1) Setiap Penduduk dikenakan sanksi administrative berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa dalam hal
e. Perubahan Status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

Senin, 14 Desember 2009

surat keterangan asal

SURAT KETERANGAN ASAL (Certifikate of Origin)
dan
Generalized System Preference(GSP)
SKA adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan daam perjanjian bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak Negara tertentu , wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah Negara tertentu tersebut yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal , dihasilkan dan atau diolah di Indonesia .
SKA berhubungan dengan preferensi , mengenai preferensi ini terdapat 2 (dua bentuk )
1. Pengaturan perdagangan preferensi (seperti Generalized System Preference/GSP)
2. Pengaturan Perdagangan Regional (AFTA, NAFTA) yang berlaku timbal balik.
GSP adalah suatu sIstem dimana Negara pemberi preferensi memberikan preferensi berupa penurunan atau pembebasan bea masuk terhadap barang-barang tertentu yang berasal dari Negara-negara berkembang (penerima preferensi).
GSP diawali pada United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) ke 1 tahun 1964 di Jenewa . Dasar pemikiran dengan tariff Internasional yang sama berlaku bagi semua Negara maka Negara berkembang tidak dapat bersaing dengan produk dari Negara maju yang karenanya tidak mendukung pertumbuhan ekonomi Negara berkembang.

Setoran modal PT

Setoran Modal Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas setoran atas modal dapat dilakukan dalam bentuk:
1) uang tunai dan/atau

2) bentuk lain selain uang tunai (inkind)
· Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain penilaian setoran ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
· Penyetoran Modal dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan penyetoran saham tersebut.
· Penyetoran dalam bentuk tagihan tertentu yang dimaksud bentuk tagihan tertentu adalah setiap bentuk tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena :
a. perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b. perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari suatu pihak, di mana perseroan telah menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang; atau
c. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang dari perseroan telah melakukan kewajibannya membayar lunas utang perseroan.
Penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.