Minggu, 27 Desember 2009

ALIH STATUS DARI IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP

ALIH STATUS DARI IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP

Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada Orang Asing yang diajukan oleh Penjaminnya setelah berada di Wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut-turut.
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing dalam rangka
a. menanamkan modal
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka
c. top manajer pada perusahaan yang padat karya dan padat modal
d. melaksanakan tugas rohaniawan
e. menggabungkan diri dengan suami warga Negara Indonesia
f. menggabungkan diri dengan suami pemegang Izin Tinggal Tetap
g. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagai anak yang belum berumur 18 (delapan belas ) tahun dan belum kawin
h. repatriasi
i. hal-hal lain yang bermanfaat bagi pembangunan nasional dan hal-hal lain yang berkaitan dengan factor kemanusiaan.

Permohonan Alih Status
Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh
· orang asing yang bersangkutan,
· kuasanya, atau
· sponsornya
kepada Direktur Jendral Imigrasi melalui Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan:
a. Surat Permintaan dari yang bersangkutan , kuasanya atau sponsornya ;
b. Pasport yang bersangkutan
c. Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
d. Rekomendasi dari instasi yang berwenang
e. Pas foto
f. Akta Perkawinan atau surat nikah yang bersangkutan dan paspor, Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku milik sendiri bagi pemohon yang menggabungkan diri dengan suami pemegang Izin Tinggal Tetap
g. Akta Kelahiran yang bersangkutan , Paspor dan Izin Tinggal Tetap orang Tuanya yang masih berlaku bagi anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri atau mengikuti orang tuanya pemegang Izin Tinggal Tetap
h. Bukti –bukti yang menunjukan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi yang hendak memperoleh kembali warga Negara Indonesia.

Permintaan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian lalu kemudian diteruskan kembali kepada Direktur Jendral Imigrasi disertai saran dan pertimbangannya.

Alih Sponsor WNA

TENTANG SPONSOR TENAGA KERJA ASING
Hal yang sangat penting dalam mendatangkan tenaga kerja asing adalah keharusan adanya SPONSOR atau pihak yang mendatangkan tenaga kerja asing tersebut ke Indonesia (biasanya pemberi kerja)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah,Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
Sponsor adalah
(1) orang perorangan atau
(2) perusahaan , atau
(3) Badan Usaha , atau
(4) Yayasan , atau
(5) Organisasi , atau
(6) instansi, atau

Yang mendatangkan , menjamin dan bertanggung jawab terhadap hal ikhwal keberadaan Orang Asing selama di wilayah Indonesia sampai dengan pemulangannya ke Negara asal atau keluar Negara Republik Indonesia .

BERALIH SPONSOR
Dalam halo rang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas beralih Sponsor atau beralih jabatan dari instansiyang berwenang , permintaan Izin Tinggal Terbatas orang asing tersebut diperlakukan seperti permintaan Izin Tinggal Terbatas Baru.

Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA

SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL WARGA NEGARA ASING
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal yang berencana bertempat tinggal di wilayah RI wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas . Berdasarkan laporan tersebut instansi pelaksana menerbitkan Izin Tinggal Terbatas .
· Surat Keterangan Tempat Tinggal wajib dibawa pada saat bepergian
· Surat Keterangan Tempat Tinggal disesuaikan masa berlaku dengan Izin Tinggal Terbatas

KTP Orang Asing

KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ORANG ASING
Apakah anda sudah mendengar ada KTP dan KK untuk Orang Asing ?
Bagi sebagian besar dari kita mungkin terdengar aneh ada KTP Orang Asing karena sebagian besar kita hanya mengetahui bukti identitas Orang Asing adalah Pasport . Untuk mengetahui mengapa Orang Asing memiliki KTP ada baiknya kita melihat dulu beberapa istilah yang terdapat di peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang bertempat tingal di Indonesia .
Nah dari uraian diatas kita mengetahui bahwa yang termasuk Penduduk adalah juga Orang Asing. Orang Asing yang dimaksud disini adalah bukan WNI
KAPAN ORANG ASING MEMILIKI KTP
Orang Asing memiliiki KTP bila telah memperoleh Izin Tinggal Tetap sebagaimana uraian yang terdapat dalam uraian di Pasal 21 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 yaitu:
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada instansi Pelaksana paling lambat 14 hari (empat belas hari) sejak diterbitkannya Izin Tinggal Tetap. Berdasarkan laporan tersebut Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP .
SANKSI
Apabila terjadi pelampauan waktu laporan perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap maka dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) sebagaimana uraian yang terdapat dalam uraian di Pasal 89 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 yaitu:
(1) Setiap Penduduk dikenakan sanksi administrative berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa dalam hal
e. Perubahan Status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

Senin, 14 Desember 2009

surat keterangan asal

SURAT KETERANGAN ASAL (Certifikate of Origin)
dan
Generalized System Preference(GSP)
SKA adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan daam perjanjian bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak Negara tertentu , wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah Negara tertentu tersebut yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal , dihasilkan dan atau diolah di Indonesia .
SKA berhubungan dengan preferensi , mengenai preferensi ini terdapat 2 (dua bentuk )
1. Pengaturan perdagangan preferensi (seperti Generalized System Preference/GSP)
2. Pengaturan Perdagangan Regional (AFTA, NAFTA) yang berlaku timbal balik.
GSP adalah suatu sIstem dimana Negara pemberi preferensi memberikan preferensi berupa penurunan atau pembebasan bea masuk terhadap barang-barang tertentu yang berasal dari Negara-negara berkembang (penerima preferensi).
GSP diawali pada United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) ke 1 tahun 1964 di Jenewa . Dasar pemikiran dengan tariff Internasional yang sama berlaku bagi semua Negara maka Negara berkembang tidak dapat bersaing dengan produk dari Negara maju yang karenanya tidak mendukung pertumbuhan ekonomi Negara berkembang.

Setoran modal PT

Setoran Modal Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas setoran atas modal dapat dilakukan dalam bentuk:
1) uang tunai dan/atau

2) bentuk lain selain uang tunai (inkind)
· Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain penilaian setoran ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
· Penyetoran Modal dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan penyetoran saham tersebut.
· Penyetoran dalam bentuk tagihan tertentu yang dimaksud bentuk tagihan tertentu adalah setiap bentuk tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena :
a. perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b. perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari suatu pihak, di mana perseroan telah menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang; atau
c. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang dari perseroan telah melakukan kewajibannya membayar lunas utang perseroan.
Penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Sabtu, 31 Oktober 2009

SIUP Peraturan Menteri Perdagangan R.I No.46/M/-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009

PERUBAHAN MODAL PADA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan R.I No.46/M/-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009
1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Catatan:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh ) hari sejak tanggal di tetapkan ( ditetapkan tanggal 16 September 2009)

Beda Distributor dan Agen

BEDA AGEN DAN DISTRIBUTOR
DISTRIBUTOR
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998
Distributor Utama (Main Distributor), adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dikuasai oleh pihak lain yang menunjuknya.
Distributor secara umum :
Adalah perusahaan/pihak yang ditunjuk oleh prinsipalnya untuk memasarkan dan menjual barang-barang principalnya dalam wilayah tertentu dan untuk jangka waktu tertentu tetapi bukan sebagai kuasa principal. Distributor tidak bertindak untuk dan atas nama principal melainkan bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri. Distributor membeli sendiri barang-barang dari prinsipalnyadan kemudian menjualnyakepada para pembeli (konsumen) di dalam wilayah yang diperjanjikan oleh principal. Segala akibat hukum dan perbuatannya menjadi tanggung jawab distributor sendiri. Atau dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri
2. Membeli dari principal /produsen dan menjual kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
3. Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya
4. Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri
AGEN
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998
Agen, adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan/pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang
1. Perusahaan yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama principal
2. Pendapatan yang diterima adalah hasil dari barang-barang atau jasa yang dijualnyakepada konsumen berupa komisi dari hasil penjualan
3. Barang yang dikirimkan langsungdari principal kepada konsumen jika antara agen dengan konsumen mencapai suatu persetujuan
4. Pembayaran atas barang-barang yang telah diterima oleh konsumen langsung kepada principal bukan melalui agen

Rabu, 09 September 2009

Surat Tanah

SURAT TANAH

Pada pembicaraan sehari-hari kita sering mendengar istilah tanah milik sebagai contoh tanah milik Amir, tanah milik Budi namun apakah kita mengerti bagaimanakah kedudukan hak atas tanah milik Amir atau Budi tesebut?.

Pengakuan Hak Atas Tanah
Pengakuan Amir sebagai pemilik tanah sebagaimana disebutkan diatas harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat dihadapan hukum. lalu Apakah bukti tersebut.

Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPA untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendaftaran tanah ini logikanya seperti anda bersekolah. artinya anda bisa saja memperoleh pengetahuan tanpa menempuh bangku sekolah dan diakui oleh teman dan kerabat anda bahwa anda mempunyai pengetahuan tapi bagaimana dengan orang lain yang sama sekali tidak mengenal anda bagaimana anda membuktikannya? Nah makanya pemerintah mengatur pendaftaran tanah sebagaimana sekolah yang akan mengeluarkan ijasah namun dalam hal tanah akan dikeluarkan Sertipikat Hak Atas Tanah.

Dalam Pasal 19 Ayat (2) UUPA disebutkan bahwa pendaftaran tanah meliputi:

a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
b. Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak , yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dari pasal tersebut diatas dapat diuraikan sebagai berikut:

Pengukuran , perpetaan dan pembukuan tanah
Pada contoh tanah milik Amir diatas dimana Amir belum melakukan pendaftaran tanahnya luas tanah bersifat relative artinya Amir bisa saja mengaku bahwa tanahnya seluas 1.000 m2 atau 500 m2. Karena itulah perlu seorang ahli dan bersifat objektiv serta memiliki kewenangan dalam menentukan luas tanah sehingga luas tanah menjadi jelas bagi semua pihak.

Pendaftaran Hak Atas Tanah
Setelah dilakukan pengukuran maka dilakukan pendaftaran hak atas tanahnya dan jika terdapat peralihan hak atas tanah contoh jual beli maka perbuatan pengalihan tanah tersebut perlu didaftarkan juga.

Pemberian surat-surat tanda bukti hak , yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Sabtu, 22 Agustus 2009

EKSPOR BARANG DAN KETENTUAN DIBIDANG EKSPOR BARANG
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/4/2005 tanggal 19 April 2005
Barang-barang ekspor digolongkan dalam 4 (empat) kelompok yaitu :
BARANG YANG DIATUR TATA NIAGA EKSPORNYA
Yang dimaksud dengan barang yang diatur tata niaga ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan hanya dapat dilakukan oleh EKSPORTIR TERDAFTAR. Eksportir Terdaftar adalah setiap perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdaganga Luar Negeri untuk melakukan ekspor barang –barang tertentu sesuai dengan keputusan yang berlaku
Barang yang diatur Tata Niaga Ekspornya adalah :
A Produk Perkebunan
- Kopi
B. Produk Kehutanan (rincian terdapat diperaturan)
Ekspor Produk Industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Industri Kehutanan yang telah diakui sebagai EKSPORTIR TERDAFTAR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN (EPTIK) oleh Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri.

BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA
Sapi dan Kerbau
Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
Binatang Liar dan Tumbuhan Alam
Produk Perikanan
Produk Pertambangan
Emas Murni/Perak
BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
Produk Perikanan (anak ikan dan ikan arowanan , benih ikan sidat,ikan hias jenis botia, udang galah dan Udang Penaedae)
Produk Kelautan (Pasir Laut)
Produk Pertambangan (bijih timah dan konsentratnya, Abu dan residu yang mengandung arsenik
Batu Mulia
Pasir
Produk Perkebunan (karet bongkah )
Produk Peternakan (kulit mentah , pickled dan Wet blue dari binatang melata
Produk Industri (skrap besi/baja kecuali yang berasal dari pulau Batam.
Barang-Barang kuno yang bernilai kebudayaan.

BARANG YANG BEBAS EKSPORNYA
Pelaksanaan Ekspor Komoditi yang bebas ekspornya dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki izin umum sebagai eksportir.

.

Rabu, 17 Juni 2009

Angka Pengenal Importir

ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

API terdiri dari 3 jenis
1. API Umum (API-U)
Diberikan kepada perusahaan dagang pemilik API-U untuk dapat mengimpor barang, tujuannya untuk diperdagangkan dan jenis barang yang dapat diimpor barang tersebut tidak diatur tata niaganya.

2. API Produsen
Diberikan kepada perusahaan Industri diluar PMA/PMDN, API-P hanya dapat dipergunakan untuk mengimpor barang tertentu untuk keperluan proses produksi dan dapat dipergunakan sebagai API-U

3. API –Terbatas (API-T)
Diberikan kepada perusahaan penanaman modal/PMA-PMDN dikeluarkan oleh BKPM.

NPIK

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang akan mengimpor barang tertentu antara lain berupa jagung, Gula, Kedelai, Beras, Mainan Anak, Elektronika dan komponennya, Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki.

NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir Umum/API-P/APIT. Untuk dapat memperoleh NPIK Importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Cq Direktur Impor.

Persyaratan memperoleh NPIK
1. NPIK bagi pemegang API-U harus melampirkan :
a. API-U
b. Realisasi impor selama 2 (dua) tahun atau 1 (satu) tahun terakhir dalam perjanjian atau kontrak dengan mitra dagang (supplier Luar Negeri)
c. Pas foto penanggung jawab 3x 4 (2 lembar berwarna)

2. NIPK bagi pemegang API-P harus melampirkan :
API-P dan Ijin Usaha Industri
Pas foto penanggung jawab 3x 4 (2 lembar berwarna)

3. NIPK bagi perusahaan pemegang API-T harus melampirkan :
a. API-T
b. Ijin Usaha Industri atau Surat Persetujuan Tetap (IUT) bagi PMA/PMDN
c. Pas foto penanggung jawab 3x 4 (2 lembar berwarna)

Selasa, 26 Mei 2009

Pemindahan Saham dan Saham Sebagai Jaminan (Gadai dan Fidusia)

TENTANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT)

Secara umum saham berarti bukti kepemilikan terhadap sebuah perseroan. Saham memberi hak kepada pemiliknya untuk :
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi
Dalam hal 1 saham dimiliki oleh lebih dari satu orang , hak yang timbum dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

Daftar Pemegang Saham
Direksi perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham yang memuat sekurang-kurangnya :
nama dan alamat pemegang saham
jumlah,nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham.
Jumlah yang disetor atas setiap saham
Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersbut
Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain

Pemindahan Hak Atas Saham
Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pengcattan pemindahan hak.

Dalam anggaran dasar biasanya diatur mengenai pemindahan hak atas saham oleh karena itu bila anggaran dasar mengatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham yaitu:
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tetentu atau pemegang saham lainnya
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan dan atau
Adanya keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sebagai contoh untuk perusahaan PMA dan PMDN pengalihan saham harus mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Agunan Saham melalui Gadai Saham dan Fidusia
Saham merupakan kebendaan bergerak dan saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jamuinan fidusia tetap berada pada pemegang saham. Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yagn telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus.

PT sebagai badan hukum

PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BADAN HUKUM

Dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 disebutkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku apabila persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Lalu kapan perseroan memperoleh status badan hukum ?
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang nomor 40 tahun 2007 Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Dari uraian diatas berarti Perseroan yang belum memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan (atau dalam praktek PT yang hanya punya akta pendirian dari notaris saja) pemegang sahamnya bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar PT

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan yang berlaku. Persyaratan tersebut pada umumnya menyangkut :
a) Jumlah kehadiran dalam rapat
b) Jumlah suara yang setuju dalam rapat
Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM . Perubahan anggaran dasar tertentu tersebut meliputi :
nama perseroan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
jangka waktu berdirinya perseroan
besarnya modal dasar
pengurangan modal ditempatkan dan disetor dan/atau
status perseroan yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya
Perubahan anggaran dasar selain tersebut diatas cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM .
Perubahan harus dinyatakan dalam akta notaris.
Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari .
Jangka waktu permohonan kepada menteri.
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat anggaran dasar tersebut ketentuan tersebut berlaku juga bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar. Setelah lewat batas waktu 30 hari permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Komentar
Saya sangat setuju dengan adanya pembatasan waktu dalam hal menyatakan atau memuat keputusan rapat umum pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar dalam akta notaris, namun demikian pembatasan jangka waktu untuk memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM dirasakan sangat singkat hal ini mengingat ketentuan tersebut berlaku juga untuk perusahaan penanam modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Padahal dalam hal tertentu untuk perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PMDN dan PMA selain harus mendapat persetuan dari Menteri Hukum dan HAM RI juga harus mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Karena itu diharapkan terdapat perubahan jangka waktu yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 perihal persetujuan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan HAM khusus untuk PMDN dan PMA.

Pemakaian Nama PT

Permakaian Nama Perseroan Terbatas

Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
1) telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.
2) bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
3) sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah , atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan
4) tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
5) terdiri atas angka atau rangkaian angka , huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata ; atau
6) mempunyai arti sebagai perseroan , badan hukum, atau persekutuan perdata.

Nama perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat PT
Dalam hal perseroan terbuka ditambahkan kata singkatan Tbk.

Persetujuan Nama PT.
Pemakaian nama PT harus diajukan kepada Menteri Hukum dan Ham untuk mendapat persetujuan