Minggu, 27 Desember 2009

Alih Sponsor WNA

TENTANG SPONSOR TENAGA KERJA ASING
Hal yang sangat penting dalam mendatangkan tenaga kerja asing adalah keharusan adanya SPONSOR atau pihak yang mendatangkan tenaga kerja asing tersebut ke Indonesia (biasanya pemberi kerja)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah,Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
Sponsor adalah
(1) orang perorangan atau
(2) perusahaan , atau
(3) Badan Usaha , atau
(4) Yayasan , atau
(5) Organisasi , atau
(6) instansi, atau

Yang mendatangkan , menjamin dan bertanggung jawab terhadap hal ikhwal keberadaan Orang Asing selama di wilayah Indonesia sampai dengan pemulangannya ke Negara asal atau keluar Negara Republik Indonesia .

BERALIH SPONSOR
Dalam halo rang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas beralih Sponsor atau beralih jabatan dari instansiyang berwenang , permintaan Izin Tinggal Terbatas orang asing tersebut diperlakukan seperti permintaan Izin Tinggal Terbatas Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar