Sabtu, 31 Oktober 2009

SIUP Peraturan Menteri Perdagangan R.I No.46/M/-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009

PERUBAHAN MODAL PADA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan R.I No.46/M/-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009
1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Catatan:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh ) hari sejak tanggal di tetapkan ( ditetapkan tanggal 16 September 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar