Selasa, 26 Mei 2009

Pemindahan Saham dan Saham Sebagai Jaminan (Gadai dan Fidusia)

TENTANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT)

Secara umum saham berarti bukti kepemilikan terhadap sebuah perseroan. Saham memberi hak kepada pemiliknya untuk :
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi
Dalam hal 1 saham dimiliki oleh lebih dari satu orang , hak yang timbum dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

Daftar Pemegang Saham
Direksi perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham yang memuat sekurang-kurangnya :
nama dan alamat pemegang saham
jumlah,nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham.
Jumlah yang disetor atas setiap saham
Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersbut
Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain

Pemindahan Hak Atas Saham
Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pengcattan pemindahan hak.

Dalam anggaran dasar biasanya diatur mengenai pemindahan hak atas saham oleh karena itu bila anggaran dasar mengatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham yaitu:
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tetentu atau pemegang saham lainnya
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan dan atau
Adanya keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sebagai contoh untuk perusahaan PMA dan PMDN pengalihan saham harus mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Agunan Saham melalui Gadai Saham dan Fidusia
Saham merupakan kebendaan bergerak dan saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jamuinan fidusia tetap berada pada pemegang saham. Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yagn telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus.

1 komentar:

  1. bagus artikelnya, saya mau tanya beda fidusia saham dengan repo saham bagaimana?. soalnya di dalam repo saham para pihak menganggap hak membeli kembali sebagai utang,kemudian saham tetap berada pada penjual repo namun terdapat kuasa bahwa setiap hak atas saham (semua hak menurut UUPT)diberikan kepada pembeli.Definisi utang menurut kartini mulyadi intinya adalah suatu kewajiban (beliau menghubungkan dengan 1233 dan 1234 KUHPerdata)., padahal dalam Pasal 1519-1532 KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa hak membeli kembali bukanlah suatu kewajiban penjual (berarti menurut saya itu bukan utang. dengan demikian bagaimana menurut anda beda antara repo dengan fidusia? benarkah perjanjian repo dapat disamakan dengan utang tau hanya jual-beli saja? terimakasih atas perhatiannya...

    BalasHapus