Selasa, 26 Mei 2009

PT sebagai badan hukum

PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BADAN HUKUM

Dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 disebutkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku apabila persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Lalu kapan perseroan memperoleh status badan hukum ?
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang nomor 40 tahun 2007 Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Dari uraian diatas berarti Perseroan yang belum memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan (atau dalam praktek PT yang hanya punya akta pendirian dari notaris saja) pemegang sahamnya bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar