Selasa, 26 Mei 2009

Perubahan Anggaran Dasar PT

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan yang berlaku. Persyaratan tersebut pada umumnya menyangkut :
a) Jumlah kehadiran dalam rapat
b) Jumlah suara yang setuju dalam rapat
Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM . Perubahan anggaran dasar tertentu tersebut meliputi :
nama perseroan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
jangka waktu berdirinya perseroan
besarnya modal dasar
pengurangan modal ditempatkan dan disetor dan/atau
status perseroan yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya
Perubahan anggaran dasar selain tersebut diatas cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM .
Perubahan harus dinyatakan dalam akta notaris.
Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari .
Jangka waktu permohonan kepada menteri.
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat anggaran dasar tersebut ketentuan tersebut berlaku juga bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar. Setelah lewat batas waktu 30 hari permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Komentar
Saya sangat setuju dengan adanya pembatasan waktu dalam hal menyatakan atau memuat keputusan rapat umum pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar dalam akta notaris, namun demikian pembatasan jangka waktu untuk memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM dirasakan sangat singkat hal ini mengingat ketentuan tersebut berlaku juga untuk perusahaan penanam modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Padahal dalam hal tertentu untuk perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PMDN dan PMA selain harus mendapat persetuan dari Menteri Hukum dan HAM RI juga harus mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Karena itu diharapkan terdapat perubahan jangka waktu yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 perihal persetujuan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan HAM khusus untuk PMDN dan PMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar