Selasa, 26 Mei 2009

Pemakaian Nama PT

Permakaian Nama Perseroan Terbatas

Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
1) telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.
2) bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
3) sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah , atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan
4) tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
5) terdiri atas angka atau rangkaian angka , huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata ; atau
6) mempunyai arti sebagai perseroan , badan hukum, atau persekutuan perdata.

Nama perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat PT
Dalam hal perseroan terbuka ditambahkan kata singkatan Tbk.

Persetujuan Nama PT.
Pemakaian nama PT harus diajukan kepada Menteri Hukum dan Ham untuk mendapat persetujuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar