Minggu, 21 Desember 2008

Pelayanan Perizinan

Melayani pengurusan izin dan persetujuan seperti:
Surat Persetujuan dan Fasilitas dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA)
Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Izin Usaha Tetap (IUT)
Persetujuan Perubahan kepemilikan saham
Persetujuan perubahan lokasi proyek
Persetujuan perubahan bidang usaha dan jenis produksi
Persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan
Persetujuan perubahan status dari PMA menjadi perusahaan PMDN
Perubahan status perusahaan PMDN atau Non PMDN/PMA menjadi perusahaan PMA
Perpanjangan waktu penyelesaian proyek
Penggabungan perusahaan (merger)
Perubahan nama perusahaan
Perubahan alamat perusahaan

Perizinan
Angka Pengenal Importir Terbatas
Izin Usaha /Izin Usaha Tetap/Izin Perluasan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Rekomendasi Visa bagi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di lebih dari 1 (satu) propinsi.
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Fasilitas pembebasan/keringanan Bea Masuk atas pengimporan Barang Modal atau Bahan Baku/Penolong dan Fasilitas Fiskal Lainnya

Untuk informasi lebih lanjut hubungi
Hendra 44547575, 08128237240 ndrajaya@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar