Rabu, 17 Juni 2009

NPIK

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang akan mengimpor barang tertentu antara lain berupa jagung, Gula, Kedelai, Beras, Mainan Anak, Elektronika dan komponennya, Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki.

NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir Umum/API-P/APIT. Untuk dapat memperoleh NPIK Importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Cq Direktur Impor.

Persyaratan memperoleh NPIK
1. NPIK bagi pemegang API-U harus melampirkan :
a. API-U
b. Realisasi impor selama 2 (dua) tahun atau 1 (satu) tahun terakhir dalam perjanjian atau kontrak dengan mitra dagang (supplier Luar Negeri)
c. Pas foto penanggung jawab 3x 4 (2 lembar berwarna)

2. NIPK bagi pemegang API-P harus melampirkan :
API-P dan Ijin Usaha Industri
Pas foto penanggung jawab 3x 4 (2 lembar berwarna)

3. NIPK bagi perusahaan pemegang API-T harus melampirkan :
a. API-T
b. Ijin Usaha Industri atau Surat Persetujuan Tetap (IUT) bagi PMA/PMDN
c. Pas foto penanggung jawab 3x 4 (2 lembar berwarna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar