Rabu, 17 Juni 2009

Angka Pengenal Importir

ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

API terdiri dari 3 jenis
1. API Umum (API-U)
Diberikan kepada perusahaan dagang pemilik API-U untuk dapat mengimpor barang, tujuannya untuk diperdagangkan dan jenis barang yang dapat diimpor barang tersebut tidak diatur tata niaganya.

2. API Produsen
Diberikan kepada perusahaan Industri diluar PMA/PMDN, API-P hanya dapat dipergunakan untuk mengimpor barang tertentu untuk keperluan proses produksi dan dapat dipergunakan sebagai API-U

3. API –Terbatas (API-T)
Diberikan kepada perusahaan penanaman modal/PMA-PMDN dikeluarkan oleh BKPM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar