ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
API terdiri dari 3 jenis
1. API Umum (API-U)
Diberikan kepada perusahaan dagang pemilik API-U untuk dapat mengimpor barang, tujuannya untuk diperdagangkan dan jenis barang yang dapat diimpor barang tersebut tidak diatur tata niaganya.
2. API Produsen
Diberikan kepada perusahaan Industri diluar PMA/PMDN, API-P hanya dapat dipergunakan untuk mengimpor barang tertentu untuk keperluan proses produksi dan dapat dipergunakan sebagai API-U
3. API –Terbatas (API-T)
Diberikan kepada perusahaan penanaman modal/PMA-PMDN dikeluarkan oleh BKPM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar