Kamis, 04 Maret 2010

PERUSAHAAN SUDAH BEROPERASI TIDAK PUNYA AMDAL /UKL DAN UPL
Kewajiban Memiliki DPPL
Bagi perusahaan yang sudah berjalan namun tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL /UKL dan UPL) wajib menyusun DPPL.
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( DPPL)
DPPL adalah suatu dokumen yang berisi :
· informasi dan data mengenai suatu usaha dan/atau kegiatan serta
· Kajian evaluasi tentang dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan terhadap lingkungan hidup serta
· Memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Jadi dalam DPPL terdapat 3 faktor penting seperti yang disebutkan diatas.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen berupa :
· Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau
· Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

PENYUSUN DPPL
Penyusun DPPL wajib memiliki :
· Sertifikat Pelatihan Penyusun AMDAL dan
· Memiliki Pengetahuan di bidang rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji
By : Hendra wijaya
ndrajaya@gmail.com

ShoutMix chat widget

Tidak ada komentar:

Posting Komentar