Kamis, 04 Maret 2010

BIDANG USAHA TIDAK WAJIB AMDAL

BIDANG USAHA TIDAK WAJIB AMDAL
Bagi Usaha yang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) .
Istilah yang penting dalam UKL dan UPL adalah PEMRAKARSA
Siapakah Pemrakarsa ?
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan
Pengajuan Formulir Isian UKL dan UPL
Pengajuan Formulir Isian UKL dan UPL kepada:
· Instansi yang bertanggung jawab dibidang pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota apabila usaha atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/kota
· Instansi yang bertanggung jawab dibidang pengelolaan Lingkungan Hidup Propinsi apabila usaha atau kegiatan berlokasi pada lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten/kota
· Instansi yang bertanggung jawab dibidang pengelolaan Lingkungan Hidup apabila usaha atau kegiatan berlokasi pada lebih dari 1 (satu) propinsi.

ShoutMix chat widget

2 komentar: