Minggu, 07 Maret 2010

legalisasi dokumen untuk keluar negeri

LEGALISASI DOKUMEN UNTUK DIPERGUNAKAN DI LUAR NEGERI
1. Dokumen yang dibawa ke luar negeri harus dilegalisir oleh Notaris di Indonesia. ( di waarnerking)


2. Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia harus diterjemahkan dulu ke bahasa Inggris atau bahasa Negara tujuan oleh penerjemah resmi / tersumpah dan baru dilegalisasi oleh Notaris.

Catatan:
Penerjemah tersumpah harus terdaftar di Departemen Hukum dan HAM

3. Setelah itu, dokumen tersebut di bawa ke Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi.

Catatan:
· Untuk dokumen yang merupakan salinan akta notaris dapat langsung dibawa ke Departemen Hukum dan HAM. Setelah diterjemahkan
· Untuk Buku Nikah perlu legalisasi di Departemen Agama

4. dokumen yang telah dilegalisasi oleh Departemen Hukum dan HAM di legalisasi lagi di Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri”

5. Dari Deplu, pemohon harus membawa dokumen itu ke Kedutaan Besar negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan legalisasi. Sampai disini, proses dokumen di Indonesia selesai,



ShoutMix chat widget

Tidak ada komentar:

Posting Komentar