Sabtu, 22 Agustus 2009

EKSPOR BARANG DAN KETENTUAN DIBIDANG EKSPOR BARANG
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/4/2005 tanggal 19 April 2005
Barang-barang ekspor digolongkan dalam 4 (empat) kelompok yaitu :
BARANG YANG DIATUR TATA NIAGA EKSPORNYA
Yang dimaksud dengan barang yang diatur tata niaga ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan hanya dapat dilakukan oleh EKSPORTIR TERDAFTAR. Eksportir Terdaftar adalah setiap perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdaganga Luar Negeri untuk melakukan ekspor barang –barang tertentu sesuai dengan keputusan yang berlaku
Barang yang diatur Tata Niaga Ekspornya adalah :
A Produk Perkebunan
- Kopi
B. Produk Kehutanan (rincian terdapat diperaturan)
Ekspor Produk Industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Industri Kehutanan yang telah diakui sebagai EKSPORTIR TERDAFTAR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN (EPTIK) oleh Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri.

BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA
Sapi dan Kerbau
Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
Binatang Liar dan Tumbuhan Alam
Produk Perikanan
Produk Pertambangan
Emas Murni/Perak
BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
Produk Perikanan (anak ikan dan ikan arowanan , benih ikan sidat,ikan hias jenis botia, udang galah dan Udang Penaedae)
Produk Kelautan (Pasir Laut)
Produk Pertambangan (bijih timah dan konsentratnya, Abu dan residu yang mengandung arsenik
Batu Mulia
Pasir
Produk Perkebunan (karet bongkah )
Produk Peternakan (kulit mentah , pickled dan Wet blue dari binatang melata
Produk Industri (skrap besi/baja kecuali yang berasal dari pulau Batam.
Barang-Barang kuno yang bernilai kebudayaan.

BARANG YANG BEBAS EKSPORNYA
Pelaksanaan Ekspor Komoditi yang bebas ekspornya dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki izin umum sebagai eksportir.

.