TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHANRENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
Pemberi kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing ( TKA) harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal 43 Undang-undang nomor 13 tahun 2003)
RPTKA sekurang-kurangnya memuat keterangan
a. Alasan penggunaan tenaga kerja asing
b. Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan
c. Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing
d. Penunjukan tenaga kerja warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA pemberi kerja harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA secara tertulis serta melampirkan :
a. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi
b. Surat Ijin Usaha dari Instansi yang berwenang
c. Akta pengesahan sebagai badan hukum bagi perusahaan yang berbadan hukum
d. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
e. NPWP
f. Bagan struktur organisasi perusahaan
g. Copy surat penunjukan TKI sebagai pendamping
h. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan yang masih berlaku
i. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
Catatan:
(perihal Wajib Lapor Ketenagakerjaan akan dijelaskan dalam tulisan lain)
Formulir RPTKA memuat :
a. Identitas pemberi kerja
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam sturktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan ;
c. Besarnya upah TKA yang akan dibayarkan
d. Jumlah TKA
e. Uraian Jabatan dan persyaratan Jabatan TKA
f. Lokasi Kerja
g. Jangka waktu penggunaan TKA
h. Penunjukan WNI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan
i. Rencana Program Pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia
PENGAJUAN RPTKA
Permohonan RPTKA disampaikan kepada Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri melalui Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja. Dirjen atau Direktur akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA .
Penerbitan Surat Keputusan Diatas dilakukan oleh :
a. Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA 50 (lima puluh ) orang atau lebih
b. Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 (lima puluh) orang.
JANGKA WAKTU RPTKA
RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam Negeri.
RPTKA digunakan sebagai dasar untuk mendapat kan Ijin Mempekerjakan TKA
Mengkaji Masalah Perizinan Usaha di Indonesia,BKPM,IMTA,RPTKA,AKTA PENDIRIAN PT,IUT,TDP,DOMISILI,NPIK,NIK,SIUP,HO,SERTIFIKAT TANAH,CV,FIRMA,UD,NPWP,MEREK DAN HAK CIPTA
Tampilkan postingan dengan label izin orang asing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label izin orang asing. Tampilkan semua postingan
Selasa, 09 Maret 2010
Minggu, 27 Desember 2009
KTP Orang Asing
KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ORANG ASING
Apakah anda sudah mendengar ada KTP dan KK untuk Orang Asing ?
Bagi sebagian besar dari kita mungkin terdengar aneh ada KTP Orang Asing karena sebagian besar kita hanya mengetahui bukti identitas Orang Asing adalah Pasport . Untuk mengetahui mengapa Orang Asing memiliki KTP ada baiknya kita melihat dulu beberapa istilah yang terdapat di peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang bertempat tingal di Indonesia .
Nah dari uraian diatas kita mengetahui bahwa yang termasuk Penduduk adalah juga Orang Asing. Orang Asing yang dimaksud disini adalah bukan WNI
KAPAN ORANG ASING MEMILIKI KTP
Orang Asing memiliiki KTP bila telah memperoleh Izin Tinggal Tetap sebagaimana uraian yang terdapat dalam uraian di Pasal 21 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 yaitu:
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada instansi Pelaksana paling lambat 14 hari (empat belas hari) sejak diterbitkannya Izin Tinggal Tetap. Berdasarkan laporan tersebut Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP .
SANKSI
Apabila terjadi pelampauan waktu laporan perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap maka dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) sebagaimana uraian yang terdapat dalam uraian di Pasal 89 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 yaitu:
(1) Setiap Penduduk dikenakan sanksi administrative berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa dalam hal
e. Perubahan Status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
Apakah anda sudah mendengar ada KTP dan KK untuk Orang Asing ?
Bagi sebagian besar dari kita mungkin terdengar aneh ada KTP Orang Asing karena sebagian besar kita hanya mengetahui bukti identitas Orang Asing adalah Pasport . Untuk mengetahui mengapa Orang Asing memiliki KTP ada baiknya kita melihat dulu beberapa istilah yang terdapat di peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang bertempat tingal di Indonesia .
Nah dari uraian diatas kita mengetahui bahwa yang termasuk Penduduk adalah juga Orang Asing. Orang Asing yang dimaksud disini adalah bukan WNI
KAPAN ORANG ASING MEMILIKI KTP
Orang Asing memiliiki KTP bila telah memperoleh Izin Tinggal Tetap sebagaimana uraian yang terdapat dalam uraian di Pasal 21 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 yaitu:
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada instansi Pelaksana paling lambat 14 hari (empat belas hari) sejak diterbitkannya Izin Tinggal Tetap. Berdasarkan laporan tersebut Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP .
SANKSI
Apabila terjadi pelampauan waktu laporan perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap maka dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) sebagaimana uraian yang terdapat dalam uraian di Pasal 89 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 yaitu:
(1) Setiap Penduduk dikenakan sanksi administrative berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa dalam hal
e. Perubahan Status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
Label:
izin orang asing,
ktp orang asing,
ktp wna
Langganan:
Postingan (Atom)