PERUSAHAAN SUDAH BEROPERASI TIDAK PUNYA AMDAL /UKL DAN UPL
Kewajiban Memiliki DPPL
Bagi perusahaan yang sudah berjalan namun tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL /UKL dan UPL) wajib menyusun DPPL.
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( DPPL)
DPPL adalah suatu dokumen yang berisi :
· informasi dan data mengenai suatu usaha dan/atau kegiatan serta
· Kajian evaluasi tentang dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan terhadap lingkungan hidup serta
· Memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Jadi dalam DPPL terdapat 3 faktor penting seperti yang disebutkan diatas.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen berupa :
· Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau
· Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
PENYUSUN DPPL
Penyusun DPPL wajib memiliki :
· Sertifikat Pelatihan Penyusun AMDAL dan
· Memiliki Pengetahuan di bidang rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji
By : Hendra wijaya
ndrajaya@gmail.com
ShoutMix chat widget
Mengkaji Masalah Perizinan Usaha di Indonesia,BKPM,IMTA,RPTKA,AKTA PENDIRIAN PT,IUT,TDP,DOMISILI,NPIK,NIK,SIUP,HO,SERTIFIKAT TANAH,CV,FIRMA,UD,NPWP,MEREK DAN HAK CIPTA
Tampilkan postingan dengan label UPL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UPL. Tampilkan semua postingan
Kamis, 04 Maret 2010
PERUSAHAAN SUDAH BEROPERASI TIDAK PUNYA AMDAL /UKL DAN UPL
Kewajiban Memiliki DPPL
Bagi perusahaan yang sudah berjalan namun tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL /UKL dan UPL) wajib menyusun DPPL.
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( DPPL)
DPPL adalah suatu dokumen yang berisi :
· informasi dan data mengenai suatu usaha dan/atau kegiatan serta
· Kajian evaluasi tentang dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan terhadap lingkungan hidup serta
· Memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Jadi dalam DPPL terdapat 3 faktor penting seperti yang disebutkan diatas.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen berupa :
· Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau
· Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
PENYUSUN DPPL
Penyusun DPPL wajib memiliki :
· Sertifikat Pelatihan Penyusun AMDAL dan
· Memiliki Pengetahuan di bidang rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji
By : Hendra wijaya
ndrajaya@gmail.com
ShoutMix chat widget
Kewajiban Memiliki DPPL
Bagi perusahaan yang sudah berjalan namun tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL /UKL dan UPL) wajib menyusun DPPL.
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( DPPL)
DPPL adalah suatu dokumen yang berisi :
· informasi dan data mengenai suatu usaha dan/atau kegiatan serta
· Kajian evaluasi tentang dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan terhadap lingkungan hidup serta
· Memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Jadi dalam DPPL terdapat 3 faktor penting seperti yang disebutkan diatas.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen berupa :
· Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau
· Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
PENYUSUN DPPL
Penyusun DPPL wajib memiliki :
· Sertifikat Pelatihan Penyusun AMDAL dan
· Memiliki Pengetahuan di bidang rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji
By : Hendra wijaya
ndrajaya@gmail.com
ShoutMix chat widget
Langganan:
Postingan (Atom)