Sabtu, 31 Oktober 2009

SIUP Peraturan Menteri Perdagangan R.I No.46/M/-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009

PERUBAHAN MODAL PADA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan R.I No.46/M/-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009
1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Catatan:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh ) hari sejak tanggal di tetapkan ( ditetapkan tanggal 16 September 2009)

Beda Distributor dan Agen

BEDA AGEN DAN DISTRIBUTOR
DISTRIBUTOR
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998
Distributor Utama (Main Distributor), adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dikuasai oleh pihak lain yang menunjuknya.
Distributor secara umum :
Adalah perusahaan/pihak yang ditunjuk oleh prinsipalnya untuk memasarkan dan menjual barang-barang principalnya dalam wilayah tertentu dan untuk jangka waktu tertentu tetapi bukan sebagai kuasa principal. Distributor tidak bertindak untuk dan atas nama principal melainkan bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri. Distributor membeli sendiri barang-barang dari prinsipalnyadan kemudian menjualnyakepada para pembeli (konsumen) di dalam wilayah yang diperjanjikan oleh principal. Segala akibat hukum dan perbuatannya menjadi tanggung jawab distributor sendiri. Atau dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri
2. Membeli dari principal /produsen dan menjual kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
3. Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya
4. Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri
AGEN
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 23/MPP/Kep/1/1998
Agen, adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan/pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang
1. Perusahaan yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama principal
2. Pendapatan yang diterima adalah hasil dari barang-barang atau jasa yang dijualnyakepada konsumen berupa komisi dari hasil penjualan
3. Barang yang dikirimkan langsungdari principal kepada konsumen jika antara agen dengan konsumen mencapai suatu persetujuan
4. Pembayaran atas barang-barang yang telah diterima oleh konsumen langsung kepada principal bukan melalui agen